Artikel tentang: Reksa Dana

Bea Meterai Reksa Dana

Apa yang dimaksud dengan Bea Meterai?


Bea Meterai adalah pajak atas dokumen fisik maupun elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan, misalnya akta notaris, surat perjanjian, dan lain-lain. Bea meterai juga dikenakan pada dokumen transaksi surat berharga, termasuk saham, obligasi atau Surat Berharga Negara, dan Reksa Dana.

Untuk Tarif Bea Meterai dokumen sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2O2O Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Aturan ini berlaku sejak 01 Maret 2022.

Apakah semua nasabah harus membayar Bea Meterai?


Mulai 1 November 2022, bea meterai akan dikenakan kepada nasabah yang transaksi hariannya melebihi Rp. 10.000.000. Tarif tetap bea meterai adalah Rp. 10.000 per transaksi harian. Transaksi harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00 - 12.59 WIB yang dilakukan melalui Bibit. Transaksi yang berlangsung pada pukul 14.00-23.59 WIB dan/atau saat hari libur nasional akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya. dan untuk transaksi yang dilakukan pada pukul 13.00-13.59 maka bisa saja diproses pada hari kerja yang sama atau hari kerja selanjutnya karena pada jam tersebut sistem bibit sedang melakukan settlemen / penyelesaian transaksi.

Mengapa Nasabah harus membayar Bea Meterai?


Bea Meterai Lunas digunakan pada dokumen konfirmasi transaksi harian diatas nominal Rp. 10.000.000. Keputusan ini sudah disetujui oleh Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KSEI sebagai pemungut bea meterai melalui surat nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022. Ketentuan pengenaan bea meterai tertulis dalam surat dari KSEI nomor KSEI-0999/DIR/0422 tanggal 4 April 2022.

Bagaimana cara pembayaran Bea Meterai?

Bea meterai yang ditagihkan tertera pada aplikasi Bibit dengan cara sebagai berikut:

Pembayaran menggunakan Payment Channel Method yang tersedia di aplikasi Bibit
Dibayarkan melalui pemotongan cashback (bagi nasabah yang memiliki saldo cashback pada akun Bibit miliknya),
Bagi nasabah yang tidak memiliki saldo cashback maka nasabah harus membayar bea materai yang dijumlahkan pada transaksi pembelian berikutnya.

Bagaimana ilustrasi pembayaran Bea Meterai?


Pembayaran Bea Meterai dihitung berdasarkan rumus berikut:


Transaksi Harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00 - 12.59 WIB yang dilakukan melalui Bibit maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) lainnya. Transaksi yang berlangsung pada pukul 14.00 - 23.59 WIB akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya. dan transaksi yang dilakukan pada pukul 13.00-13.59 maka bisa saja dapat diproses pada hari kerja yang sama atau hari kerja selanjutnya karena pada jam tersebut sistem bibit sedang melakukan settlemen / penyelesaian transaksi.

Contoh 1

Nasabah melakukan 1 transaksi sebesar Rp. 11.000.000 di Bibit. Nasabah dikenakan bea meterai karena transaksi hariannya melebihi Rp. 10.000.000. Sehingga, bea meterai yang harus kamu bayar melalui Bibit adalah Rp. 10.000.

APERDJumlah Nominal Transaksi HarianJumlah Transaksi HarianBea Meterai
BibitRp. 11.000.0001Rp. 10.000
TotalRp. 11.000.0001Rp. 10.000



Contoh 2

Nasabah melakukan 2 transaksi sebesar Rp. 19.000.000 di Bibit dan 1 transaksi sebesar Rp. 1.000.000 di APERD A. Kamu dikenakan bea meterai karena transaksi harianmu melebihi Rp. 10.000.000.

APERDJumlah Nominal Transaksi HarianJumlah Transaksi HarianBea Meterai
BibitRp. 19.000.0002Rp. 6.667
Aperd ARp. 1.000.0001Rp. 3.333
TotalRp. 20.000.0003Rp. 10.000

Bea meterai Rp. 10.000 dibagi 3 sama rata sesuai jumlah transaksi yang dilakukan di Bibit dan APERD A. Sehingga, bea meterai yang harus kamu bayar melalui Bibit adalah Rp. 6.667.

Contoh 3
Nasabah melakukan 6 transaksi sebesar Rp. 6.000.000 di Bibit. 3 transaksi sebesar Rp. 4.000.000 di APERD A, dan 4 transaksi sebesar Rp. 5.000.000 di APERD B. Nasabah dikenakan bea meterai karena transaksi hariannya mencapai Rp10.000.000.

APERDJumlah Nominal Transaksi HarianJumlah Transaksi HarianBea Meterai
BibitRp. 6.000.0006Rp. 4.615
Aperd ARp. 4.000.0003Rp. 2.308
Aperd BRp. 5.000.0004Rp. 3.077
TotalRp. 15.000.00013Rp. 10.000

Bea meterai Rp. 10.000 dibagi 13 sama rata sesuai jumlah transaksi yang dilakukan di Bibit, APERD A, dan APERD B. Sehingga, bea meterai yang harus kamu bayar melalui Bibit adalah Rp. 4.615.

Contoh 4
Nasabah melakukan 1 transaksi switching reksa dana dari produk reksa dana A ke reksa dana B sejumlah Rp. 5.500.000 di Bibit. Nasabah dikenakan bea materai karena transaksi hariannya melebihi Rp. 10.000.000 dimana pada saat switching terdapat proses penjualan unit terlebih dahulu dan selanjutnya terdapat transaksi pembelian unit reksa dana yang menjadi tujuan switching.

APERDJumlah Nominal Transaksi HarianJumlah Transaksi HarianBea Meterai
BibitRp. 5.500.0002Rp. 10.000
TotalRp. 11.000.0002Rp. 10.000


Bagaimana cara mendapatkan perhitungan Bea Meterai?


Nasabah akan mendapatkan detail perhitungan Bea Meterai yang ditagihkan melalui email yang dikirim oleh Bibit dan melalui Web Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang difasilitasi oleh KSEI.

Kamu juga bisa membaca artikel Bagaimana cara melihat tagihan Bea Meterai melalui AKSes KSEI?
Kamu juga bisa membaca artikel Cara Pembayaran Bea Meterai Reksa Dana
Kamu juga bisa membaca artikel Bea Meterai SBN, Obligasi FR dan Saham

Diperbarui pada: 07/02/2024

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!