Bea Meterai Reksa Dana
Apa yang dimaksud dengan Bea Meterai?
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen fisik maupun elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan, misalnya akta notaris, surat perjanjian, dan lain-lain. Bea meterai juga dikenakan pada dokumen transaksi surat berharga, termasuk saham, obligasi atau Surat Berharga Negara, dan Reksa Dana.
Untuk Tarif Bea Meterai dokumen sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2O2O Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Aturan ini berlaku sejak 01 Maret 2022.
Apakah semua nasabah harus membayar Bea Meterai?
Mulai 1 November 2022, bea meterai akan dikenakan kepada nasabah yang transaksi hariannya melebihi Rp. 10.000.000. Tarif tetap bea meterai adalah Rp. 10.000 per transaksi harian. Transaksi harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00 - 12.59 WIB yang dilakukan melalui Bibit. Transaksi yang berlangsung pada pukul 13.00-23.59 WIB dan/atau saat hari libur nasional akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya.
Mengapa Nasabah harus membayar Bea Meterai?
Bea Meterai Lunas digunakan pada dokumen konfirmasi transaksi harian diatas nominal Rp. 10.000.000. Keputusan ini sudah disetujui oleh Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KSEI sebagai pemungut bea meterai melalui surat nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022. Ketentuan pengenaan bea meterai tertulis dalam surat dari KSEI nomor KSEI-0999/DIR/0422 tanggal 4 April 2022.
Bagaimana cara pembayaran Bea Meterai?
Bea meterai yang ditagihkan tertera pada aplikasi Bibit dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran menggunakan Payment Channel Method yang tersedia di aplikasi Bibit
Dibayarkan melalui pemotongan cashback (bagi nasabah yang memiliki saldo cashback pada akun Bibit miliknya),
Bagi nasabah yang tidak memiliki saldo cashback maka nasabah harus membayar bea materai yang dijumlahkan pada transaksi pembelian berikutnya.
Bagaimana ilustrasi pembayaran Bea Meterai?
Pembayaran Bea Meterai dihitung berdasarkan rumus berikut:

Transaksi Harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00 - 12.59 WIB yang dilakukan melalui Bibit maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) lainnya. Transaksi yang berlangsung pada pukul 13.00 - 23.59 WIB akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya.
Contoh 1
Nasabah melakukan 1 transaksi sebesar Rp. 11.000.000 di Bibit. Nasabah dikenakan bea meterai karena transaksi hariannya melebihi Rp. 10.000.000. Sehingga, bea meterai yang harus kamu bayar melalui Bibit adalah Rp. 10.000.
APERD | Jumlah Nominal Transaksi Harian | Jumlah Transaksi Harian | Bea Meterai |
---|---|---|---|
Bibit | Rp. 11.000.000 | 1 | Rp. 10.000 |
Total | Rp. 11.000.000 | 1 | Rp. 10.000 |
Contoh 2
Nasabah melakukan 2 transaksi sebesar Rp. 19.000.000 di Bibit dan 1 transaksi sebesar Rp. 1.000.000 di APERD A. Kamu dikenakan bea meterai karena transaksi harianmu melebihi Rp. 10.000.000.
APERD | Jumlah Nominal Transaksi Harian | Jumlah Transaksi Harian | Bea Meterai |
---|---|---|---|
Bibit | Rp. 19.000.000 | 2 | Rp. 6.667 |
Aperd A | Rp. 1.000.000 | 1 | Rp. 3.333 |
Total | Rp. 20.000.000 | 3 | Rp. 10.000 |
Bea meterai Rp. 10.000 dibagi 3 sama rata sesuai jumlah transaksi yang dilakukan di Bibit dan APERD A. Sehingga, bea meterai yang harus kamu bayar melalui Bibit adalah Rp. 6.667.
Contoh 3
Nasabah melakukan 6 transaksi sebesar Rp. 6.000.000 di Bibit. 3 transaksi sebesar Rp. 4.000.000 di APERD A, dan 4 transaksi sebesar Rp. 5.000.000 di APERD B. Nasabah dikenakan bea meterai karena transaksi hariannya mencapai Rp10.000.000.
APERD | Jumlah Nominal Transaksi Harian | Jumlah Transaksi Harian | Bea Meterai |
---|---|---|---|
Bibit | Rp. 6.000.000 | 6 | Rp. 4.615 |
Aperd A | Rp. 4.000.000 | 3 | Rp. 2.308 |
Aperd B | Rp. 5.000.000 | 4 | Rp. 3.077 |
Total | Rp. 15.000.000 | 13 | Rp. 10.000 |
Bea meterai Rp. 10.000 dibagi 13 sama rata sesuai jumlah transaksi yang dilakukan di Bibit, APERD A, dan APERD B. Sehingga, bea meterai yang harus kamu bayar melalui Bibit adalah Rp. 4.615.
Bagaimana cara mendapatkan perhitungan Bea Meterai?
Nasabah akan mendapatkan detail perhitungan Bea Meterai yang ditagihkan melalui email yang dikirim oleh Bibit dan melalui Web Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang difasilitasi oleh KSEI.
Kamu juga bisa baca artikel ini terkait cara melihat tagihan Bea Meterai melalui AKSes KSEI
Kamu juga bisa baca artikel ini terkait cara pembayaran Bea Materai di Bibit
Diperbarui pada: 05/05/2023
Terima kasih!