Artikel tentang: Reksa Dana

Cara Pembayaran Bea Meterai Reksa Dana

Apa itu Bea Materai Reksa Dana dan bagaimana cara pengenaannya?



Bea Materai adalah Pajak atas dokumen sejak saat dokumen tersebut di tanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau di serahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Untuk Tarif Bea Materai dokumen sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2O2O Pasal 3 dikenai Bea Materai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Aturan ini berlaku sejak 01 Maret 2022.

Pengenaan Bea Materai Rp 10.000 ini dikenakan untuk total transaksi akumulasi harian dengan nominal di atas Rp 10.000.000 (meliputi transaksi jual, beli dan switching produk, termasuk cashback, penerimaan dividen, voucher dan redeem gift card produk Reksa Dana di cut off time yang sama).

Contoh case:
Kamu melakukan pembelian reksa dana Rp 11.000.000 di hari Senin (hari kerja) setelah jam 13.00 WIB (melewati cut off time). Maka akumulasi transaksi untuk penagihan Bea Materai akan dikenakan mengikuti perhitungan di hari Selasa (hari kerja).
Kamu melakukan pembelian reksa dana Rp 5.000.000 di hari Sabtu (libur bursa) lalu melakukan pembelian kembali sejumlah Rp. 5.500.000 di hari Senin (hari kerja) sebelum jam 13.00 WIB (sebelum cut off time). Maka akumulasi transaksi untuk penagihan Bea Materai akan dikenakan mengikuti perhitungan di hari Senin (hari kerja).
Kamu melakukan penjualan reksa dana sejumlah Rp. 5.500.000 di hari Senin (hari kerja) setelah jam 13.00 WIB (melewati cut off time). Lalu di hari Selasa (hari kerja) sebelum jam 13.00 WIB (sebelum cut off time) melakukan pembelian reksa dana Rp 5.000.000 dan switching produk reksa dana senilai Rp 2.000.000. Maka akumulasi transaksi untuk penagihan Bea Materai akan dikenakan mengikuti perhitungan di hari Selasa (hari kerja).
Kamu melakukan switching reksa dana dari produk reksa dana A ke reksa dana B sejumlah Rp 5.500.000 di hari Selasa (hari kerja) sebelum jam 13.00 WIB (sebelum cut off time). Maka akumulasi transaksi untuk penagihan bea materai akan dikenakan mengikuti perhitungan di hari Selasa (hari kerja).

Selengkapnya mengenai Bea Materai bisa kamu cek di sini

Bagaimana Pengenaan Bea Materai di Bibit?


Perhitungan besarnya Bea Materai yang dikenakan kepada masing-masing investor akan dilakukan oleh sisi KSEI. Pada saat tagihan Bea Materai dari KSEI diterima oleh bibit, maka saldo cashback kamu akan langsung dikurangi sesuai Bea Materai tertagih. Kamu juga akan menerima email pemberitahuan terkait invoice pembayaran Bea Materai.

Berikut contoh push notif yang akan kamu terima pada saat pengenaan Bea Materai
Jika saldo cashback mencukupi


Jika saldo cashback tidak mencukupi


Email saat saldo cashback mencukupi


Email saat saldo cashback tidak mencukupi


Bagaimana jika Saldo Cashback tidak mencukupi atau negatif (minus)?


Maka user dapat melakukan pelunasan saldo cashback yang negatif melalui cara berikut :

Pembayaran langsung melalui halaman cashback detail

Kamu dapat langsung melakukan pembayaran atas saldo cashback yang negatif dengan cara masuk ke halaman Profile pada aplikasi Bibit, lalu klik Cashback & Referral dan klik pada label tagihan Bea Meterai.



Pembayaran Bea Materai dapat dilakukan menggunakan metode pembayaran Bank Jago, Gopay, Shopeepay, VA Mandiri, dan BNI. Untuk nilai pembayaran akan otomatis mengikuti nilai saldo cashback yang negatif.

Pembayaran tagihan dibawah Rp. 10.000 maka yang muncul pada metode pembayarannya :
Gopay
Shopeepay

Untuk di atas atau sama dengan Rp. 10.000 maka yang muncul metode pembayarannya :
Jago
Gopay
Shopeepay
VA Mandiri (Hanya bisa dibayarkan dari rekening Bank Mandiri)
VA BNI
VA Bank Lainnya

Catatan: Untuk pembayaran ke Virtual Account (VA) yang dibayarkan dari Bank Lain selain penerbit VA (BNI & Bank Lainnya), hanya bisa menggunakan metode transfer Real Time Online (RTOL)

Diperbarui pada: 07/02/2024

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!