Bea Meterai SBN, Obligasi FR dan Saham

Apa yang dimaksud dengan Bea Meterai?



Bea Meterai adalah pajak atas dokumen fisik maupun elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan, misalnya Akta Notaris, Surat Perjanjian, dan lain-lain. Bea meterai juga dikenakan pada dokumen transaksi Surat Berharga termasuk Saham, Obligasi atau Surat Berharga Negara, dan Reksa Dana.

Untuk Tarif Bea Meterai dokumen sebagaimana dimaksud dalam UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Peraturan ini berlaku sejak 01 Maret 2022.

Bea Meterai SBN



Dalam masa penawaran, Pembelian SBN diatas Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tidak akan dikenakan bea meterai. Bea Meterai akan ditagihkan apabila ada transaksi penjualan SBN di pasar sekunder di atas Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Bea meterai Rp10.000 ditagihkan per transaksi, bukan akumulasi transaksi.

Untuk Early Redemption dan pengembalian pokok investasi saat jatuh tempo tidak dikenakan bea meterai, karena bukan transaksi perdagangan melainkan pelunasan produk SBN.



Bea Meterai Obligasi FR



Pembelian dan Penjualan Obligasi FR/FR Syariah dengan nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akan ditagihkan bea meterai Rp10.000 dan ditagihkan per transaksi, bukan akumulasi transaksi.

Pengembalian pokok investasi saat jatuh tempo tidak dikenakan bea meterai, karena bukan transaksi perdagangan melainkan pelunasan produk Obligasi FR/FR Syariah.



Bea Meterai Saham



Bea meterai Rp10.000 ditagihkan atas transaksi pembelian dan penjualan saham yang akumulasinya diatas Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam satu Trade Confirmation dan otomatis memotong saldo RDN Wallet kamu.



Kamu bisa membaca juga artikel Bea Meterai Reksa Dana

Diperbarui pada: 21/12/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!