Cara Melakukan Pembelian SBN di Bibit
Siapa saja yang bisa membeli SBN di Bibit?
Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dapat membeli semua produk SBN yang ada di Bibit.
Berapa minimal & maksimal pembelian SBN?
Transaksi Pembelian SBN per investor minimum adalah 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Hingga Per Juli 2023, Transaksi Pembelian SBN per investor maksimum adalah 5.000 (lima ribu) unit hingga 10.000 (sepuluh ribu) unit atau senilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Hal ini menyesuaikan memorandum informasi
Bagaimana cara membeli SBN di Bibit?
Tap Explore atau pilih SBN pada bagian Produk

Pilih produk yang ingin dibeli

Setelah membaca ketentuan produk tersebut, klik Beli

Masukan nominal sesuai dengan ketentuan dan keinginanmu lalu klik beli

Klik Konfirmasi

Setelah membaca memorandum, klik Lanjutkan ke Pembayaran

Salin Kode Billing dan ikuti cara pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang diinginkan

Lakukan pembayaran dan tunggu hingga pembelian berhasil

Kapan waktu pembelian SBN?
Pembelian dapat dilakukan pada saat masa penawaran dari Kementerian Keuangan telah di tetapkan.
Berapa lama waktu pembelian SBN di Bibit?
Transaksi pembelian di aplikasi Bibit mengikut syarat dan ketentuan yang tertuang dalam memorandum informasi setiap produk SBN yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Hanya saja, pembukaan rekening SBN memakan waktu 1-2 hari kerja.
Adakah Fee untuk pembelian SBN di Bibit?
Pembelian SBN melalui aplikasi Bibit tidak dikenakan biaya.
Diperbarui pada: 21/08/2023
Terima kasih!