Apa itu Reksa Dana Syariah?
Pada prinsipnya reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu.
Perusahaan yang memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb
Perusahaan yang merugikan orang banyak dan bersifat mudarat (rokok)
Perusahaan yang memiliki bisnis bersifat riba (Adanya bunga), judi (maysir)
Perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang
Perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)
Jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif
Transaksi suap (risywah)
Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen,
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).
Baca: Cara Aktifkan Bibit Syariah di Aplikasi Bibit
Kebijakan investasi reksa dana syariah
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal, dan memenuhi rasio keuangan tertentu.
Kategori halal yang dimaksud adalah MI tidak berinvestasi di:
Perusahaan yang memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb
Perusahaan yang merugikan orang banyak dan bersifat mudarat (rokok)
Perusahaan yang memiliki bisnis bersifat riba (Adanya bunga), judi (maysir)
Perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang
Perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)
Jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif
Transaksi suap (risywah)
Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya:
Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen,
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan Investasi reksa dana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah Islam, meliputi:
Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).
Baca: Cara Aktifkan Bibit Syariah di Aplikasi Bibit
Diperbarui pada: 24/05/2022
Terima kasih!