Artikel tentang: Tentang Bibit

Bagaimana Jika Bibit Ditutup?

Bagaimana Jika Bibit Ditutup?



Investor tidak perlu khawatir uang kamu disalahgunakan oleh Bibit karena seluruh dana nasabah tidak disimpan di Bibit tapi disimpan secara aman di Bank Kustodian. Artinya, andaikan Bibit sampai tutup sekalipun uang dan reksa dana kamu tetap tersimpan aman di bank kustodian dan dapat dicairkan kapan saja.

Investor tetap bisa cek kepemilikan reksa dana melalui Akses KSEI. Setelah itu, tinggal hubungi Manajer Investasi reksa dana dengan menunjukkan KTP dan kepemilikan reksa dana. Proses pencairan akan dipandu oleh Manajer Investasi yang bersangkutan.

Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Aturan tentang Bank Kustodian telah dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8.

Diperbarui pada: 24/05/2022

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!