Artikel tentang: Tentang Bibit

Bagaimana Jika Bibit Ditutup?

Bagaimana Jika Bibit Ditutup?



Investor tidak perlu khawatir mengenai uang yang sudah diinvestasikan pada produk reksa dana akan disalahgunakan oleh Bibit karena seluruh dana investor tidak disimpan di Bibit, melainkan tersimpan aman di Bank Kustodian. Artinya andaikan Bibit sampai tutup sekalipun, uang dan reksa dana kamu tetap tersimpan aman di Bank Kustodian, dan dapat dicairkan kapan saja melalui Manajer Investasi yang akan memandu proses pencairan dana dengan menunjukkan KTP serta bukti kepemilikan reksa dana dari KSEI.


Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Aturan tentang Bank Kustodian telah dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8.

Selain itu untuk dana deposit kamu yang ada di rekening dana nasabah (RDN) akan tetap tersimpan aman karena rekening ini dibuat saat registrasi akun trading menggunakan namamu sendiri, bukan atas nama Bibit, Stockbit ataupun sekuritas.

Jika kamu memiliki investasi pada produk obligasi FR dan SBN, dana kamu akan tetap aman karena produk ini 100% dijamin oleh pemerintah. Sedangkan untuk kupon obligasi FR dan SBN yang masuk ke RDN nantinya kamu bisa melakukan pemindahbukuan dari RDN ke rekening pribadi dengan menghubungi pihak bank RDN yang kamu gunakan. Sebagai contoh, apabila kamu menggunakan RDN Jago maka bisa hubungi pihak Jago untuk proses pemindahbukuan kupon.

Apabila Bibit tutup, sebagai investor kamu tetap bisa melakukan pengecekan atas kepemilikan produk investasimu baik itu reksa dana, saham, SBN, maupun obligasi FR melalui Akses KSEI.

Diperbarui pada: 28/08/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!