Cara Klaim oleh Ahli Waris produk SBN, Obligasi FR, Stable Earn dan Saham
Bagaimana Prosedur Klaim Pewarisan SBN, Obligasi FR, Stable Earn dan Saham Jika Investor Meninggal Dunia?
Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pewarisan produk SBN, Obligasi FR, Stable Earn dan Saham di Bibit:
Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Kepolisian
Akta Kematian nasabah meninggal pemilik akun (Bibit dan/atau Stockbit)
Surat Keterangan Hak Waris yang telah disahkan oleh Kelurahan dan Notaris
Surat Kuasa Ahli Waris Bibit dan/atau Surat Kuasa Ahli Waris Stockbit (ditandatangani diatas materai Rp10.000) jika ahli waris lebih dari satu orang atau Surat Pernyataan Ahli Waris Bibit jika ahli waris hanya satu orang
KTP Nasabah meninggal dan Ahli Waris
Akta Kelahiran Nasabah meninggal dan Ahli Waris
Kartu Keluarga Nasabah Meninggal dan Ahli Waris
Buku/Akta Nikah Nasabah (jika sudah menikah)
Form Penutupan Rekening Efek Stockbit
Form Pemindahan Efek Ahli Waris Stockbit (jika Nasabah memiliki portofolio SBN, Obligasi FR, Stable Earn dan/atau Saham) wajib menggunakan meterai dan tanda tangan basah.
Form Pengkinian Data Rekening Pencairan (jika nasabah memiliki portofolio SBN Non-Tradable seperti SBR & ST)
Scan buku tabungan/screenshot profil mobile banking ahli waris
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, bisa diserahkan kepada Tim Bibit dalam bentuk scan dokumen asli untuk diverifikasi dan diteruskan kepada pihak terkait agar proses klaim dapat dilakukan. Adapun proses klaim tersebut akan menyesuaikan dengan ketentuan pewarisan dan pengalihan kepemilikan yang diterapkan pada tiap jenis SBN, silahkan cek di sini
Surat kuasa ahli waris dan seluruh form yang diperlukan mohon untuk diisi dengan diketik, bukan ditulis tangan.
Form Pemindahan Efek Ahli Waris Stockbit menggunakan meterai Rp10.000 dan tanda tangan basah
Diperbarui pada: 30/08/2024
Terima kasih!