Artikel tentang: Akun

Cara Klaim oleh Ahli Waris produk SBN, Obligasi FR, Stable Earn dan Saham

Bagaimana Prosedur Klaim Pewarisan SBN, Obligasi FR, Stable Earn dan Saham Jika Investor Meninggal Dunia?



Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pewarisan produk SBN, Obligasi FR, Stable Earn dan Saham di Bibit:

Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Kepolisian
Akta Kematian nasabah meninggal pemilik akun (Bibit dan/atau Stockbit)
Surat Keterangan Hak Waris yang telah disahkan oleh Kelurahan dan Notaris
Surat Kuasa Ahli Waris Bibit dan/atau Surat Kuasa Ahli Waris Stockbit (ditandatangani diatas materai Rp10.000) jika ahli waris lebih dari satu orang atau Surat Pernyataan Ahli Waris Bibit jika ahli waris hanya satu orang
KTP Nasabah meninggal dan Ahli Waris
Akta Kelahiran Nasabah meninggal dan Ahli Waris
Kartu Keluarga Nasabah Meninggal dan Ahli Waris
Buku/Akta Nikah Nasabah (jika sudah menikah)
Form Penutupan Rekening Efek Stockbit
Form Pemindahan Efek Stockbit Ahli Waris (jika Nasabah memiliki portofolio SBN, Obligasi FR, Stable Earn dan/atau Saham)
Form Pengkinian Data Rekening Pencairan (jika nasabah memiliki portofolio SBN Non-Tradable seperti SBR & ST)
Scan buku tabungan/screenshot profil mobile banking ahli waris

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, bisa diserahkan kepada Tim Bibit dalam bentuk scan dokumen asli untuk diverifikasi dan diteruskan kepada pihak terkait agar proses klaim dapat dilakukan. Adapun proses klaim tersebut akan menyesuaikan dengan ketentuan pewarisan dan pengalihan kepemilikan yang diterapkan pada tiap jenis SBN, silahkan cek di sini

Notes: Surat kuasa ahli waris dan seluruh form yang diperlukan mohon untuk diisi dengan diketik, bukan ditulis tangan.

Diperbarui pada: 16/04/2024

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!