Artikel tentang: Transaksi Penjualan

Pencairan Instant / Instant Redemption

Bagaimana cara menjual produk reksa dana dengan Pencairan Instan/Instant Redemption?



Umumnya penjualan reksa dana memakan waktu maksimal hingga 7 hari kerja hingga uang masuk ke rekening kamu, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan OJK. Di Bibit kamu bisa memakai fitur Pencairan Instan / Instant Redemption sehingga uang masuk ke rekening kamu dalam hitungan detik saja.

Pastikan kamu sudah memiliki unit reksa dana dengan tanda petir. Hanya beberapa reksa dana pasar uang yang didukung pencairan instan.

Pastikan kamu sudah memiliki akun Bank Jago / Bank Jago syariah dan sudah terhubung dengan app Bibit.

Klik Portofolio yang ingin kamu jual.

Pilih produk dengan tanda petir yang ingin kamu jual. Klik 'Jual'.


Pastikan rekening bank pencairan adalah bank jago.


Set rekening Bank Jago sebagai bank pencairan (pastikan sudah ada logo petir dan tulisan pencairan instan di bagian rekening Bank Jago).


Tentukan nominal atau jumlah unit yang kamu jual kemudian klik 'Jual'.
Note: Pencairan Instan tidak berlaku untuk penjualan keseluruhan unit (sell all).


Untuk pengguna yang baru pertama kali melakukan Pencairan Instan, kamu akan diarahkan ke halaman Syarat dan Ketentuan Pencairan Instan. Klik 'Setuju', lalu masukkan password Bank Jago kamu.


Konfirmasi penjualan kamu. Pada baris Metode Pencairan akan tertulis Instan. Klik 'Jual'.


Masukkan PIN Bibit setelah itu dana kamu langsung dicairkan secara instan ke rekening Bank Jago kamu.

Setelah pencairan dana berhasil, kamu bisa langsung mengecek dana penjualan pada saldo akun Bank Jago kamu.

Produk apa saja yang dapat dicairkan dengan instan?


Untuk saat ini ada 7 produk yang bisa dilakukan pencairan instan, produk tersebut akan ditandai dengan gambar petir.

Bahana Dana Likuid.
Bahana Likuid Syariah Kelas G
BNI-AM Dana Lancar Syariah
BRI Seruni Pasar Uang II Kelas A
Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia
Manulife Dana Kas Syariah
Manulife Dana Kas II Kelas A

Apakah pencairan instan gratis?


Fitur Pencairan Instan / Instant Redemption tidak dipungut biaya. Terlebih lagi, kamu tidak dipotong biaya transfer antar bank karena sumber bank pencairan dan bank pencairan kamu sama-sama Bank Jago.

Apa saja syarat dan ketentuan untuk dapat menggunakan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption?
Penjualan produk reksa dana pasar uang dengan tanda petir.
Nasabah sudah terhubung dengan Bank Jago / Bank Jago Syariah.
Bank Pencairan menggunakan Bank Jago.
Di atas batas minimum penjualan reksa dana.
Batas pencairan instan per orang ialah Rp 50 juta per hari.
Penjualan sebagian unit reksa dana maksimal 98% dari unit reksa dana yang dimiliki.
Contoh:
Kamu memiliki RDPU Manulife Dana Kas II Kelas A senilai Rp. 10.000.000, jika kamu ingin menjualnya dengan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption maka maksimal nominal yang bisa dijual adalah senilai 98% atau Rp. 9.800.000. Jika kamu ingin menjual sebesar Rp. 9.850.000 atau di atas 98% maka kamu masih tetap bisa melakukan penjualan dengan pencairan reguler.
Nasabah wajib memenuhi batas kepemilikan dari produk reksa dana yang akan dijual menggunakan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption, untuk batas kepemilikan produk Bahana Dana Likuid adalah Rp10.000, Bahana Likuid Syariah Kelas G adalah Rp100.000, BNI-AM Dana Lancar Syariah adalah Rp10.000, BRI Seruni Pasar Uang II Kelas A adalah Rp10.000, Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia adalah Rp10.000, Manulife Dana Kas Syariah adalah Rp15.000 dan Manulife Dana Kas II Kelas A adalah Rp20.000

Contoh:
Kamu memiliki RDPU Manulife Dana Kas Syariah senilai Rp 100.000 dan ingin menjualnya dengan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption, maka maksimal dana yang bisa kamu cairkan menggunakan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption adalah Rp 100.000 dikurangi Rp 15.000 batas kepemilikan, yaitu Rp 85.000.

Diperbarui pada: 22/04/2024

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!