Artikel tentang: Transaksi Penjualan

Pencairan Instan / Instant Redemption

Bagaimana Cara Menjual Produk Reksa Dana dengan Pencairan Instan/Instant Redemption?



Umumnya penjualan Reksa Dana memakan waktu maksimal hingga 7 hari kerja hingga uang masuk ke rekening kamu, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan OJK. Di Bibit kamu bisa memakai fitur Pencairan Instan / Instant Redemption sehingga uang masuk ke rekening kamu dalam hitungan detik saja.

Pastikan kamu sudah memiliki unit Reksa Dana dengan tanda petir. Hanya beberapa Reksa Dana Pasar Uang yang didukung pencairan instan.

Pastikan kamu sudah memiliki RDN Wallet Jago / RDN Wallet Jago Syariah / rekening Bank Jago / Bank Jago Syariah / GoPay Tabungan by Jago yang ditambahkan ke Bibit.

Klik Portofolio yang ingin kamu jual.

Pilih produk dengan tanda petir yang ingin kamu jual. Klik Jual.


Pastikan rekening bank pencairan adalah RDN Wallet Jago / RDN Wallet Jago Syariah / rekening Bank Jago / Bank Jago Syariah / GoPay Tabungan by Jago.


Set rekening RDN Wallet Jago / RDN Wallet Jago Syariah / rekening Bank Jago / Bank Jago Syariah / GoPay Tabungan by Jago sebagai bank pencairan (pastikan sudah ada logo petir dan tulisan pencairan instan di bagian rekening yang dipilih), kemudian klik tombol Ubah.


Tentukan nominal atau jumlah unit yang kamu jual kemudian klik Jual.
Note: Pencairan Instan tidak berlaku untuk penjualan keseluruhan unit (sell all).


Untuk pengguna yang baru pertama kali melakukan Pencairan Instan, kamu akan diarahkan ke halaman Syarat dan Ketentuan Pencairan Instan. Klik 'Setuju' lalu lanjut ke step selanjutnya.

Konfirmasi penjualan kamu. Pada baris Metode Pencairan akan tertulis Instan. Klik Jual.


Masukkan PIN Bibit setelah itu dana kamu langsung dicairkan secara instan ke rekening RDN Wallet Jago / RDN Wallet Jago Syariah / rekening Bank Jago / Bank Jago Syariah / GoPay Tabungan by Jago kamu.

Setelah pencairan dana berhasil, kamu bisa langsung mengecek dana penjualan pada saldo RDN Wallet Jago / RDN Wallet Jago Syariah / rekening Bank Jago / Bank Jago Syariah / GoPay Tabungan by Jago kamu.

Produk Apa Saja yang Dapat Dicairkan dengan Instan?


Untuk saat ini ada 8 produk yang bisa dilakukan Pencairan Instan, produk tersebut akan ditandai dengan gambar petir.

Bahana Dana Likuid.
Bahana Likuid Syariah Kelas G
BNI-AM Dana Lancar Syariah
BRI Seruni Pasar Uang II Kelas A
Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia
Manulife Dana Kas Syariah
Manulife Dana Kas II Kelas A
TRIM Kas 2 Kelas A

Apakah Pencairan Instan Gratis?


Fitur Pencairan Instan / Instant Redemption tidak dipungut biaya. Terlebih lagi, kamu tidak dipotong biaya transfer antar bank karena sumber bank pencairan dan bank pencairan kamu sama-sama Bank Jago.

Apa Syarat dan Ketentuan untuk Dapat Menggunakan Fitur Pencairan Instan / Instant Redemption?


Penjualan produk Reksa Dana Pasar Uang dengan tanda petir.
Bank Pencairan menggunakan RDN Wallet Jago / RDN Wallet Jago Syariah / rekening Bank Jago / Bank Jago Syariah / GoPay Tabungan by Jago.
Di atas batas minimum penjualan Reksa Dana.
Batas pencairan instan per orang adalah Rp 50 juta per hari.
Penjualan sebagian unit Reksa Dana maksimal 98% dari unit Reksa Dana yang dimiliki.
Nasabah wajib memenuhi batas kepemilikan dari produk Reksa Dana yang akan dijual menggunakan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption, untuk batas kepemilikan pada masing-masing produk Reksa Dana sebagai berikut:

Produk Reksa DanaBatas Kepemilikan
Bahana Dana LikuidRp10.000
Bahana Likuid Syariah Kelas GRp100.000
BNI-AM Dana Lancar SyariahRp10.000
BRI Seruni Pasar Uang II Kelas ARp10.000
Majoris Pasar Uang Syariah IndonesiaRp10.000
Manulife Dana Kas SyariahRp15.000
Manulife Dana Kas II Kelas ARp20.000
TRIM Kas 2 Kelas ARp10.000
Batavia Dana Kas MaximaRp10.000


Contoh:
Kamu memiliki RDPU Manulife Dana Kas II Kelas A senilai Rp. 10.000.000, jika kamu ingin menjualnya dengan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption maka maksimal nominal yang bisa dijual adalah senilai 98% atau Rp. 9.800.000. Jika kamu ingin menjual sebesar Rp. 9.850.000 atau di atas 98% maka kamu masih tetap bisa melakukan penjualan dengan pencairan reguler.
Kamu memiliki RDPU Manulife Dana Kas Syariah senilai Rp 100.000 dan ingin menjualnya dengan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption, maka maksimal dana yang bisa kamu cairkan menggunakan fitur Pencairan Instan / Instant Redemption adalah Rp 100.000 dikurangi Rp 15.000 batas kepemilikan, yaitu Rp 85.000.

Bagaimana Jika Terjadi Perubahan NAV (naik/turun) pada saat Transaksi Instant Redemption Diproses oleh Bibit?


Jika terjadi perubahan NAV pada saat penjualan dengan Instant Redemption maka jumlah unit terjual akan disesuaikan dengan nominal penjualan berdasarkan NAV terbaru pada saat transaksi diproses oleh Bibit.

Contoh:
Andi memiliki Reksa Dana A sebanyak 1.000 unit, kemudian Andi menjual Reksa Dana A tersebut sebesar Rp 500.000 dengan NAV Rp1.000 sehingga estimasi unit yang dijual adalah 500 unit.
Ketika transaksi tersebut diproses oleh Bibit terdapat perubahan NAV yaitu yang semula sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.100 sehingga jumlah unit terjual akan disesuaikan sebagai berikut:
Penyesuaian Unit= Nominal Penjualan / NAV Terbaru saat Transaksi Diproses oleh Bibit
= Rp500.000 / Rp1.100
= 454,5454 unit


Sehingga unit terjual mengalami penyesesuain yang semula dari 500 unit menjadi 454,5454 unit karena terjadi perubahan NAV.
Untuk selisih unit dari 500 unit menjadi 454,5454 unit akan tetap menjadi milik Andi dan tersimpan di portofolio Bibitnya.
Jadi sisa unit Reksa Dana A di portofolio Andi saat ini setelah dilakukan pencairan Instant Redemption yaitu sebesar 545,4546 unit atau Rp600.000,06 dengan NAV Reksa Dana A sebesar Rp1.100.

Diperbarui pada: 03/10/2024

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!