Panduan Pelaporan Pajak Online
Dokumen untuk keperluan pelaporan SPT bisa kamu download dengan cara:
Klik Profile di aplikasi Bibit
Klik E-Statement
Klik Tax Report
Klik Klik Kirim Ke Email
Dokumen untuk pelaporan SPT reksa dana akan dikirimkan ke email kamu
Misalkan kamu pada akhir tahun mempunyai “Keuntungan yang direalisasikan ” dari penjualan reksadana kamu sebesar Rp 10 juta dan Portfolio akhir periode kamu adalah sebesar Rp 1 milyar rupiah.
Berikut petunjuk pengisian form online untuk SPT 1770 S (Pekerja dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun) yang berkaitan dengan pelaporan reksa dana.
Pelaporan keuntungan yang diperoleh dari penjualan Reksa Dana

Penjelasan:
Bagian pelaporan keuntungan penjualan Reksa dana terdapat di kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak yang ada di langkah ke-6
Centang ‘Ya’ bila dalam PDF yang anda download, tertera angka positif pada “Keuntungan yang direalisasikan (angka 1) . Jika angkanya negatif (mengalami kerugian), anda tidak perlu melaporkannya.
Pada poin ke-6 yang bertuliskan 'Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak’, masukkan angka yang tertera di “Keuntungan yang direalisasikan (angka 1). Lanjutkan pengisian sesuai dengan kebutuhan anda.
Pelaporan harta dalam bentuk Reksa Dana.

Penjelasan:
Jika pada Portfolio akhir periode (angka 2), ada nilainya, berarti anda harus melaporkan harga dalam bentuk reksa dana yang ada pada langkah ke 8
Centang ‘Ya’ pada pertanyaan Apakah anda memiliki harta?
Lanjutkan dengan mengklik tombol Tambah
Lanjutkan dengan mengisi form Harta Baru/New Asset

Penjelasan:
Untuk reksa dana, menggunakan Kode 036
Nama Harta, ditulis Reksa Dana
Tahun Perolehan, diisi Tahun sesuai dengan reksa dana itu didapat (misal, 2018)
Harga Perolehan, diisi Harga perolehan reksadana (angka 2)
Keterangan, ditulis PT Bibit Tumbuh Bersama (nama perusahaan tempat anda melakukan investasi reksa dana)
Cek semua kebenaran data lalu klik Simpan
Lanjutkan pengisian SPT sesuai dengan kebutuhan anda.
PT Bibit Tumbuh Bersama tidak memberikan saran pajak. Materi ini disiapkan hanya untuk tujuan informasi saja. Silahkan konsultasi dengan penasihat pajak Anda masing-masing.
Diperbarui pada: 07/03/2022
Terima kasih!