Artikel tentang: Transaksi Penjualan

Minimum Penjualan Reksa Dana di Bibit

Untuk minimum transaksi penjualan reksadana, Bibit memiliki 2 kebijakan yaitu:




Kebijakan Minimum Kepemilikan dan Kebijakan Minimum Penjualan




A. Kebijakan Minimum Kepemilikan



Setiap reksadana memiliki minimum kepemilikan yang berbeda tergantung reksadana yang bersangkutan.

Misalnya: Ketika kamu mempunyai suatu reksadana katakanlah Rp 100.000 dan ingin menjual Rp 50.000, sedangkan Manajer investasi memiliki kebijakan minimum kepemilikan adalah Rp 100.000, maka order tersebut tidak bisa dilakukan, karena terbentur minimum kepemilikan.
Jika demikian maka kamu mempunyai 2 pilihan:
Tidak menjual reksadana tersebut sama sekali.
Menjual seluruh kepemilikan kamu di reksadana tersebut.


B. Kebijakan Minimum Penjualan



Kebijakan minimum penjualan adalah nominal minimum untuk satu kali order jual reksadana.

Misalnya : Simas Saham Unggulan memiliki batas minimum penjualan Rp 100.000. Kamu mempunyai Reksadana Simas Saham Unggulan sebesar Rp 300.000 dan ingin menjual reksadana tersebut senilai 80.000. Order ini tidak bisa dilakukan, karena terbentur minimum penjualan.

Diperbarui pada: 13/07/2022

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!