Artikel tentang: Akun

Cara Melaporkan Pajak Reksa Dana, Saham, SBN, dan Obligasi Bibit di Coretax DJP

FAQ ini menjelaskan cara menggunakan Tax Report Bibit sebagai referensi pelaporan pajak atas aset dan penghasilan investasi melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax. Bibit tidak mengelola pelaporan SPT dan tidak memberikan nasihat pajak. Untuk panduan teknis penggunaan Coretax, silakan merujuk ke Coretaxpedia dan kanal YouTube DJP.


Apa itu Tax Report di aplikasi Bibit?

Tax Report adalah dokumen yang disediakan oleh Bibit untuk membantu pengguna melihat ringkasan data investasi yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaporan SPT Tahunan. Dokumen ini mencakup informasi penghasilan dari investasi, pajak yang telah dipotong, serta nilai harta/aset investasi.


Disclaimer

Tax Report yang diterbitkan oleh Bibit merupakan data untuk keperluan pelaporan pajak, bukan acuan atau nasihat perpajakan. Pengguna bisa mendapatkan nasihat profesional dari ahlinya sebelum mengambil tindakan terkait perpajakan. Keakuratan data di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanggung jawab kamu, bukan PT. Bibit Tumbuh Bersama. Oleh karena itu, kamu wajib melakukan verifikasi dan pengecekan ulang untuk memastikan keakuratan data.


Bagaimana cara mengunduh Tax Report di aplikasi Bibit?

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Tax Report melalui aplikasi Bibit:

  1. Buka aplikasi Bibit dan klik menu Profil.
  2. Pilih menu E-Statement.
  3. Klik Tax Report.
  4. Pilih Tahun Pajak yang ingin kamu unduh.
  5. Klik Kirim ke Email.

Dokumen Tax Report untuk keperluan pelaporan harta dan/atau penghasilan investasi pada SPT Tahunan akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di akun Bibit kamu.


Bagaimana cara melaporkan data investasi dari Bibit di SPT Tahunan?

Pelaporan data investasi dari Bibit dilakukan melalui sistem Coretax DJP dengan menggunakan Tax Report Bibit sebagai referensi informasi. Jenis formulir dan pengisian data menyesuaikan dengan jenis aset dan penghasilan yang kamu miliki.


Data yang perlu disiapkan sebelum pengisian

Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan, siapkan informasi berikut sebagai referensi:

  • Informasi identitas sumber penghasilan atau institusi terkait
  • Nomor akun atau SID
  • Nilai perolehan, nilai saat ini, dan/atau penghasilan bruto
  • Tahun perolehan serta keterangan pendukung (jika ada)

Data tersebut dapat dilihat pada Tax Report Bibit dan dokumen perpajakan lain yang kamu miliki.


Gambaran umum jenis pelaporan berdasarkan aset investasi

Sebagai panduan umum, berikut gambaran jenis pelaporan yang biasanya digunakan berdasarkan instrumen investasi yang tercantum di Tax Report Bibit:

Aset Investasi

Umumnya dilaporkan sebagai

Reksa Dana

Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (untuk keuntungan penjualan), dan/atau Harta/Aset Keuangan (jika masih dimiliki pada akhir tahun pajak).

SBN (Surat Berharga Negara)

Penghasilan yang dikenakan PPh Final (untuk kupon dan/atau hasil penjualan), dan/atau Harta/Aset Keuangan (jika masih dimiliki).

Obligasi FR 

Penghasilan yang dikenakan PPh Final (untuk kupon dan/atau hasil penjualan), dan/atau Harta/Aset Keuangan (jika masih dimiliki).

Saham

Penghasilan yang dikenakan PPh Final (untuk penjualan saham dan dividen), dan/atau Harta/Aset Keuangan serta Kas/Setara Kas (RDN) (jika masih dimiliki atau terdapat saldo).


ℹ️ Catatan: Klasifikasi penghasilan dan harta mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kondisi masing-masing Wajib Pajak.


Langkah-langkah Pelaporan

Secara umum, langkah pelaporan data investasi dari Bibit di SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke Coretax DJP, lalu buka atau buat SPT Tahunan sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan.
  2. Tentukan jenis data yang akan dilaporkan

Jenis Data yang Dilaporkan

Umumnya Dilaporkan Pada

Harta/aset investasi

Formulir L-1 (Harta pada Akhir Tahun pajak), khususnya pada bagian Investasi/Sekuritas atau Kas dan Setara Kas.

Penghasilan dari investasi 

Formulir L-2, sesuai dengan kategori penghasilan (misalnya Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak atau Penghasilan yang Dikenakan PPh Final).

  1. Masuk ke formulir yang sesuai di Coretax, kemudian klik Tambah untuk menambahkan data baru.
  2. Lengkapi kolom yang tersedia dengan menggunakan Tax Report Bibit sebagai referensi, serta data perpajakan lain yang kamu miliki.
  3. Simpan data, lalu lanjutkan proses pengisian dan pelaporan SPT sesuai kebutuhan kamu.


Catatan Penting

  • Bibit menyediakan Tax Report sebagai referensi informasi, namun tidak dapat menentukan secara spesifik kode harta, kode penghasilan, maupun pengisian setiap kolom di SPT.
  • Ketentuan dan pengisian data perpajakan sepenuhnya mengikuti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian pengisian, kamu disarankan berkonsultasi dengan profesional pajak.


Diperbarui pada: 04/02/2026

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!