Artikel tentang: Akun

Cara Kerja Fitur Ahli Waris

Apa itu fitur Ahli Waris?


Fitur ahli waris dibuat agar ketika kamu meninggal, dan tidak sempat membuat surat wasiat atau tidak menyertakan investasi Reksa Dana dan atau SBN di Bibit pada surat wasiat kamu, Bibit akan memberikan notifikasi kepada ahli waris yang data kontaknya kamu masukkan. Nantinya ahli waris kamu dapat mengklaim investasi reksa dana dan atau SBN kamu di Bibit.

Bagaimana cara kerja fitur ini?


Bibit bisa mengirimkan notifikasi berupa email dan SMS kepada ahli waris yang kamu daftarkan, jika kamu tidak pernah membuka bibit lagi. Kamu bisa mengatur berapa lama sejak kamu terakhir membuka aplikasi bibit sebelum Bibit mengirim notifikasi kepada ahli waris kamu.

Kamu bisa menambahkan hingga maksimal tiga ahli waris dengan cara:



Klik Profile, lalu klik Settings.


Klik Notifikasi Ahli Waris.


Masukkan PIN Bibit kamu


Klik Tambah Ahli Waris dan masukkan data ahli waris kamu dengan benar.



Bagaimana cara klaim oleh ahli waris?


Untuk melakukan klaim baik reksa dana dan atau SBN, dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Surat keterangan hak waris yang disahkan oleh notaris/dari kepala desa/kelurahan
Akta kematian investor pemilik reksa dana
Surat kematian dari RS atau kepolisian
KTP seluruh ahli waris dan investor yang meninggal
Kartu keluarga baik dari pihak investor yang meninggal dan juga dari pihak ahli waris
Ahli waris membuka akun Bibit untuk pengalihan unit reksadana
Akta nikah jika ahli waris adalah suami/istri dari investor bersangkutan
Akta kelahiran seluruh ahli waris dan investor bersangkutan
Surat Kuasa Ahli Waris Nasabah Bibit (jika ahli waris lebih dari 1 orang) atau Surat Pernyataan Ahli Waris Nasabah (jika ahli waris hanya 1 orang) yang dibubuhi tanda tangan diatas materai Rp 10.000. Berikut contoh surat kuasa ahli waris nasabah Bibit dapat dilihat disini
Dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah jika diperlukan.

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, silahkan serahkan kepada Tim Bibit dalam bentuk scan dari dokumen asli (pastikan dokumen terlihat jelas) untuk diteruskan kepada Manager Investasi terkait agar proses klaim dapat dilakukan. Serta untuk point nomor 9, dokumen fisik dikirimkan ke kantor Bibit. Untuk claim ahli waris berupa pengalihan unit dari portofolio akun Bibit nasabah bersangkutan yang meninggal ke portofolio ahli waris.

Bila ada pertanyaan lebih lanjut, kamu dapat menghubungi team support Bibit pada layanan live chat.

Diperbarui pada: 14/11/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!